A. Pengertian Akuntansi Musyarakah
   Musyarakah adalah suatu kegiatan usaha  yang pembagiannya dalam bentuk bagi hasil dan dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam kegiatannya memberikan sumbangan  pembiayaan dalam menjalankan suatu kegiatan usaha.
B. Â Rukun - rukun musyarakah
   ada beberapa rukun musyarakah diantaranya sebagai berikut :
Rukun Al Musyarakah
Rukun dari akad Musyarakah terbagi menjadi tiga, diantaranya :
1. Pelaku akad yakni para mitra usaha
2. Objek akad, yakni modal atau mal, kerja atau dharabah dan keuntungan atau ribh
Sedangkan terakhir yakni 3. ijab dan qabul atau disebut Shighah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!