Mohon tunggu...
MuhammadIqbal
MuhammadIqbal Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Musyarakah

14 Juni 2020   12:02 Diperbarui: 14 Juni 2020   11:58 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A. Pengertian Akuntansi Musyarakah
     Musyarakah adalah suatu kegiatan usaha  yang pembagiannya dalam bentuk bagi hasil dan dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam kegiatannya memberikan sumbangan  pembiayaan dalam menjalankan suatu kegiatan usaha.

B.  Rukun - rukun musyarakah
      ada beberapa rukun musyarakah diantaranya sebagai berikut :
Rukun Al Musyarakah

Rukun dari akad Musyarakah terbagi menjadi tiga, diantaranya :

1. Pelaku akad yakni para mitra usaha
2. Objek akad, yakni modal atau mal, kerja atau dharabah dan keuntungan atau ribh
Sedangkan terakhir yakni 3. ijab dan qabul atau disebut Shighah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun