Terbitnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan peluang bagi pelaksanaan sistem kenegaraan kita menuju demokrasi yang lebih substantif. Setiap peluang tentunya memerlukan sikap yang responsif untuk pemanfaatannya, sikap tersebut adalah suatu keniscayaan agar peluang menjadi tak sia-sia. Peluang dalam UU KIP ini secara sederhana dapat digambarkan memiliki dua sisi; sisi pertama adalah peluang bagi pemerintah atau badan publik untuk lebih bersikap terbuka dalam mengelola pemerintahan, sisi kedua adalah peluang bagi warga negara untuk lebih leluasa mengakses setiap informasi yang dikelola oleh pemerintah atau badan publik lainnya.