Provinsi Jawa Tengah Memenuhi Pembiayaan Infrastruktur Melalui Penerbitan Obligasi Daerah
4 Juni 2019 10:54Diperbarui: 4 Juni 2019 11:221891
Tidak semua daerah di Indonesia sudah merasakan pemerataan pembangunan terkait infrastruktur layanan publik. Beberapa provinsi di Indonesia bahkan tidak mampu untuk menyediakan sarana layanan publik yang baik, dikarenakan APBD daerah lebih diprioritaskan kepada hal lain oleh kepala daerah bersama DPRD dan pemerintah daerah. APBD dialokasikan untuk hal yang lebih penting di daerahnya selama satu tahun kedepan dan ditetapkan pada peraturan daaerah. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila hal ini lengah dari pengawasan maka daerah itu tidak akan memiliki infrastruktur layanan publik seperti daerah lain.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.