Wacana Pajak pada Sembako dan Pendidikan, Ada Apa dengan Indonesia?
24 Juni 2021 19:57Diperbarui: 24 Juni 2021 20:052011
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Penjelasan tersebut banyak menuai kritik dari publik, dan publik berharap untuk tidak menetapkan NPPN tersebut. seandainya pemerintah ingin membijakkan pajak pada sembako dan Pendidikan, bagaimana dengan orang orang yang kurang mampu untuk memberi kebutuhan sehari -- hari tersebut?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.