Mohon tunggu...
Muhammad Tegar
Muhammad Tegar Mohon Tunggu... Tentara - sehat kan kamu?

Hobi tidur tapi selalu usaha untuk menjadi orang sukses.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wacana Pajak pada Sembako dan Pendidikan, Ada Apa dengan Indonesia?

24 Juni 2021   19:57 Diperbarui: 24 Juni 2021   20:05 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Penjelasan tersebut banyak menuai kritik dari publik, dan publik berharap untuk tidak menetapkan NPPN tersebut. seandainya pemerintah ingin membijakkan pajak pada sembako dan Pendidikan, bagaimana dengan orang orang yang kurang mampu untuk memberi kebutuhan sehari -- hari tersebut?

Wacana pemungutan PPN terhadap sembako menuai polemik.

Rencana tersebut juga ditentang banyak pihak. Ferry Juliantono, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI),

Menegaskan bahwa pihaknya menolak rencana pengenaan pajak kebutuhan pokok. Menurut Ferry, pedagang siap mogok untuk menjual dan melakukan demonstrasi jika pemerintah memungut PPN atas kebutuhan pokok atau kebutuhan pokok. Hal itu disampaikan Ferry dalam diskusi polemik bertajuk "Seruan Masyarakat untuk Pangan Pokok" secara virtual, Sabtu (12/6/2012).

 "Jika pemerintah mengajukan RUU, kami siap menggunakan hak konstitusional kami untuk mogok dan berdemonstrasi," kata Ferry

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun melontarkan kritik.

Banbang mengingatkan jika rencana perpajakan untuk kebutuhan pokok dilaksanakan, akan berdampak buruk. Menurutnya, hal ini dapat menambah beban masyarakat yang sudah terbebani oleh kondisi sulit pandemi Covid-19.

"Pemerintah wajib melakukan kajian sosiologis terhadap rencana produksi dan konsumsi, karena kenaikan PPN bahan pokok dapat membuat kehidupan masyarakat lebih terjangkau," kata Bamsoet, Jumat (6/11/2021).

 Dikatakannya, jika diterapkan saat ekonomi masyarakat belum pulih, rencananya akan menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, mengekang psikologi petani, dan meningkatkan angka kemiskinan.

Klarifikasi disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (6/12/2012). Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa dengan tidak memungut PPN atas kebutuhan pokok, semua jenis bahan makanan dibebaskan dari PPN. Tak terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh kalangan atas.  Pemerintah akan mengatur lebih lanjut jenis-jenis sembako ini. Namun yang pasti, tarif PPN hanya akan ditarik dari bahan pangan kelas premium. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari PPN.

Sama halnya dengan kebutuhan pokok, pemerintah hanya akan memungut pajak atas layanan pendidikan sekolah-sekolah terpilih berdasarkan kategori tertentu, salah satunya adalah besarnya biaya yang dikeluarkan oleh wali siswa sekolah tersebut. Membebani bagian tertentu adalah untuk menciptakan prinsip keadilan, karena insentif bebas pajak saat ini masih untuk semua orang, kaya atau miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun