Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3, menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar mampu menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, Â cakap, Â kreatif, Â mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.