Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pengaruh Budaya Lokal terhadap Penerapan HaKI

14 Januari 2011   11:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:36 978 0

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan, seni atau karya sastra. Pemilikan tersebut bukan terhadap barang melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia, misalnya berupa ide. Perlindungan atas kekayaan intelektual di dasari atas alasan bahwa, walaupun sangat abstrak, kekayaan intelektual dianggap memiliki nilai komersial atau nilai ekonomi. Hal ini karena “kekayaan intelektual” mengacu pada rancang bangun, teknologi atau produk yang ditemukan oleh pribadi atau perusahaan tertentu, dan “hak” mengacu pada pengakuan bahwa penemunya harus diberi imbalan, seperti hak secara eksklusif untuk memanfaatkannya, atau menarik royalti dengan cara menyewakan penggunaannya. Perlindungan HaKI diberikan melalui hak paten, hak cipta, atau merk dagang, kepada “pemilik” atau penemunya. Di Indonesia dalam pengaruh budaya lokal terhadap penerapan HaKI masih sangat memperihatinkan yang dikarenakan belum siapnya masyarakat Indonesia terhadap HaKI. Seperti halnya tentang hak cipta. Hal ini sering dilanggar oleh masyarakat Indonesia pada umumnya karena mungkin di bidang HaKI itulah paling banyak produk yang dihasilkan. Pembajakan yang terjadi di Indonesia dilatarbelakangi oleh budaya masyarakat itu sendiri, lemahnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang HaKI.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun