6 April 2020 23:05Diperbarui: 6 April 2020 23:10821
Seperti yang kita ketahui bahwa agama dan negara adalah dua institusi yang berbeda namun tidak dapat di pisahkan. Agama dan negara akan saling berpengaruh , artinya negara tidak berhak mencampuri agama, dan agama tidak dapat memaksakan seluruh pandangannya harus di atur oleh negara. Dalam beragama setiap manusia memiliki hak sendiri-sendiri yang tidak bisa di atur oleh siapapun bahkan oleh aturan negara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.