Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Diduga Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan oleh Sejumlah Oknum Mahasiwa di Surabaya

2 September 2022   22:44 Diperbarui: 2 September 2022   22:46 95 0
Kekerasan merupakan suatu perbuatan yang di larang oleh KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kekerasan merupakan suatu istilah yang biasa diterjemahkan dari kata asing violence. Violence merupakan gabungan kata latin “vis” yang berarti daya atau kekuatan dan kata “latus” yang berasal dari kata ferre, yang berarti membawa kekuatan atau daya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun