Mohon tunggu...
Fariz Adhyaksa
Fariz Adhyaksa Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan untuk kritik dan saran dari Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Muhammad Fariz Adhyaksa Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2019 Businessman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan oleh Sejumlah Oknum Mahasiwa di Surabaya

2 September 2022   22:44 Diperbarui: 2 September 2022   22:46 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekerasan merupakan suatu perbuatan yang di larang oleh KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kekerasan merupakan suatu istilah yang biasa diterjemahkan dari kata asing violence. Violence merupakan gabungan kata latin “vis” yang berarti daya atau kekuatan dan kata “latus” yang berasal dari kata ferre, yang berarti membawa kekuatan atau daya.

Pada hari Kamis, `1 September 2022 di duga telah terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum mahasiswa beralamatkan Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya atau sekiranya masih wilayah yuridiksi Surabaya. Kronologi singkat pada peristiwa a quo di awali dengan pengibaran bendera/atribut salah satu Organisasi Mahasiswa Eksternal. Kemudian terduga korban menanyakan terkait surat izin atas pengibaran bendera/atribut tersebut. Pada saat pertanyaan di tanyakan, terjadi cek cok antara terduga korban dan terduga oknum mahasiswa tersebut yang berakhir pada suatu tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh terduga oknum mahasiswa lainnya. Terduga oknum berjumlah sekiranya 20 (dua puluh) orang, dan terduga korban 3 (tiga) orang. Terduga korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan punggung. Lalu akhirnya korban melaporkan kejadian teesebut ke Polsek Wonocolo untuk menindaki lebih lanjut atas peristiwa tersebut.

Untuk dugaan kekerasan dengan tenaga bersama-sama ini dan mengakibatkan luka-luka dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP. Dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang memenuhi unsur pasal 170, karena sejumlah terduga oknum mahasiswa ini secara bersama-sama melakukan pengeroyokan di tempat umum hingga mengakibatkan luka-lukanya 3 (tiga) orang terduga korban. Dan delik ini di bawah judul “kejahatan terhadap ketertiban umum” sebagaimana maksud pada Pasal 170 KUHP adalah:

  • Akibat yang ditimbulkan yaitu luka atau rusaknya barang bukan tujuan dari pelaku.
  • Tempat kejadian berada di ruang publik sehingga terganggunya ketertiban umum.
  • Objeknya orang dan/atau barang.
  • Percobaan untuk melakukan kejahatan ini dapat dipidana.

Fariz Adhyaksa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga 

Anggota Badan Semi Otonom Forum Studi Dan Advokasi Mahasiswa

Sumber gambar: https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-351679077/aksi-pengeroyokan-terhadap-warga-di-majalengka-polisi-berhasil-amankan-8-orang-pelaku

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun