Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pendidikan di Era New Normal

24 Oktober 2020   19:32 Diperbarui: 24 Oktober 2020   19:35 41 2
Malang, 24 Oktober 2020 sejak berita Covid 19 menyebar banyak sekolah-sekolah, kampus bahkan kantor-kantor yang di tutup. Organisasi WHO menyatakan virus Corona atau COVID-19 ini sebagai pandemi. Menurut mereka, pandemi adalah skala penyebaran penyakit yang terjadi secara global di seluruh dunia. Hingga 4 April 2020 ada 206 Negara/kawasan dengan kasus Corona COVID-19, dengan total kasus terkonfirmasi mencapai 976,249 dan kasus kematian 50,489. Jumlah pasien COVID-19 yang seiring berjalannya waktu semakin meningkat tanpa terkendali menjadikan Presiden Joko Widodo memutuskan mengambil kebijakan terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam menangani pandemi virus Corona atau COVID-19 di Tanah Air (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020). Kebijakan tersebut diambil sesudah pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko yang sangat tinggi. Dalam kebijakan PSBB, maka ada beberapa arahan yang harus ditaati oleh masyarakat diantaranya ialah; (1) Kegiatan sekolah dan bekerja dilakukan di rumah (Surat Mendikbud No: 36362/Mpk.A/Hk/2020); (2) Pembatasan kegiatan keagamaan; (3) pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum; (4) Pembatasan kegiatan sosial dan budaya; (5) Pembatasan moda trasportasi; (6) Pembatasan kegiatan aspek lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun