KIA ini bisa kita peroleh di Kantor Catatan Sipil dengan menyerahkan berkas berupa:
1. Foto copy Akta Kelahiran Anak
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Foto copy KTP Orang Tua (ibu dan bapak)
4. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Dengan ketentuan Anak yang lahir di tahun genap dengan latar BIRU, sementara anak yang lahir pada tahun ganjil menggunakan layar MERAH.
5. Mengisi Formulir yang bisa diperoleh di kantor Dukcapil setempat.
Semua berkas diserahkan ke Kantor Dukcapil dan langsung jadi. Prosesnya tidak membutuhkan waktu lama.
Silahkan bagi bapak/ibu yang anggota keluarganya belum memiliki KIA, silahkan ke Kantor Dukcapil terdekat untuk mendapatkan kartu tersebut.