Mohon tunggu...
Siti Marwanah
Siti Marwanah Mohon Tunggu... Guru - "Abadikan hidup melalui untaian kata dalam goresan pena"

"Tulislah apa yang anda kerjakan dan kerjakan apa yang tertulis"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kartu Identitas Anak (KIA)

15 September 2020   20:42 Diperbarui: 15 September 2020   20:51 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu identitas yang harus dimiliki oleh anggota keluarga kita adalah KIA. KIA  merupakan Kartu Identitas Anak yang diperuntukkan sebagai pengganti KTP bagi anggota keluarga yang berusia di bawah 17 tahun.

KIA ini bisa kita peroleh di Kantor Catatan Sipil dengan menyerahkan berkas berupa:
1. Foto copy Akta Kelahiran Anak
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Foto copy KTP Orang Tua (ibu dan bapak)
4. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Dengan ketentuan Anak yang lahir di tahun genap dengan latar BIRU, sementara anak yang lahir pada tahun ganjil menggunakan layar MERAH.
5. Mengisi Formulir yang bisa diperoleh di kantor Dukcapil setempat.

Semua berkas diserahkan ke Kantor Dukcapil dan langsung jadi. Prosesnya tidak membutuhkan waktu lama.
Silahkan bagi bapak/ibu yang anggota keluarganya belum memiliki KIA, silahkan ke Kantor Dukcapil terdekat untuk mendapatkan kartu tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun