Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

"Monster to be Master"

15 April 2021   13:15 Diperbarui: 15 April 2021   15:47 205 2
         Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian hutan. Semakin bertambahnya waktu luas kawasan hutan terus berkurang bahkan sudah banyak kawasan yang telah ada penduduk di dalamnya. Luas kawasan hutan dan perairan Provinsi Lampung yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Kehutanan No.256/Kpts-II/2000 adalah seluas 1.004.735 ha, sekitar 30,43% dari luas wilayah provinsi. Dari total luas hutan di Provinsi Lampung sekitar 64% (sumber : jurnas.com) mengalami kerusakan. Kerusakan hutan terjadi  selain dikarenakan kebakaran juga diakibatkan perambahan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab maupun perusahaan yang tidak memperhatikan keseimbangan alam, dalam tulisan ini saya sebut sebagai monster perusak hutan. Solusi permasalahan dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan di Provinsi Lampung adalah dengan melakukan perubahan paradigma pengelolaan hutan, dari pengelolaan hutan oleh negara ke arah pengelolaan hutan bersama masyarakat atau represif. Pengelolaan hutan harus melibatkan dan menyejahterakan masyarakat sekitar hutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsi kawasan hutan. Upaya peningkatan kesejahteraan msyarakat sekitar hutan diharapkan mampu mengurangi kerusakan hutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun