Fahri Sebut PP 43/2018 sebagai Bahan Kampanye dan Tak Penting
12 Oktober 2018 14:57Diperbarui: 12 Oktober 2018 15:015560
Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Peraturan itu ditujukan mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.