Mohon tunggu...
Makin Seru
Makin Seru Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fahri Sebut PP 43/2018 sebagai Bahan Kampanye dan Tak Penting

12 Oktober 2018   14:57 Diperbarui: 12 Oktober 2018   15:01 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Peraturan itu ditujukan mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi.

Dalam peraturan tersebut diatur pula penghargaan atas partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Pada pasal 13 ayat 1 PP No 43 Tahun 2018 itu, masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi akan diberikan penghargaan, salah satunya melalui premi hingga maksimal 200 juta rupiah.

Munculnya peraturan itu pun tak luput dari kritikan Fahri Hamzah, sebagai pentolan oposisi. Dalam sebuah pernyataannya ke media, Fahri menyebut PP itu hanya menjadi bentuk kampanye capres petahana saja. Ia menyayangkan adanya imbalan kepada pelapor korupsi tersebut.

Kita tahu adanya penghargaan negara kepada pelapor korupsi itu dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Jelas, itu bukan sebagai kampanye Presiden Jokowi.

Kehadiran PP No. 43 Tahun 2018 itu juga dalam semangat untuk memberantas korupsi. Bukan hanya untuk 'gimmick' pemberantasan korupsi saja.

Nantinya, pelapor korupsi tidak hanya menerima imbalan dari negara saja, melainkan juga menerima perlindungan keamanan dari lembaga yang berwenang, seperti Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedangkan, untuk imbalan bagi pelapor itu akan dikalkulasi oleh Menteri Keuangan.

Munculnya kritik Fahri Hamzah soal PP di atas cukup membingungkan. Hal itu bisa saja dicurigai karena kepentingannya jadi terganggu. Bisa jadi dengan adanya muncul PP tersebut, dia dan rekan-rekannya kini jadi sulit untuk 'menggarong' uang negara.  

Kita dukung adanya peraturan pemberantasan korupsi ini. Karena kita hanya ingin Indonesia bebas dari aksi brutal para koruptor yang merugikan uang negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun