Pertandingan -- pertandingan pada gelaran Piala Dunia 2022 Di Qatar tentunya tidak hanya dapat dinikmati dan disaksikan oleh penonton yang hadir langsung ke lapangan dimana tempat pertandingan itu diselenggarakan, tapi juga dapat disaksikan secara langsung oleh seluruh pecinta ataupun penggemar sepak bola diseluruh dunia, dimana setiap pertandingan pasti akan disorot oleh seluruh awak media yang mendapat akses untuk meliput untuk mendapatkan momen terbaik guna diberitakan ke negara mereka masing -- masing, selain itu seperti yang kita ketahui penggunaan sosial media juga sangat membantu untuk meramaikan pemberitaan yang terjadi pada piala dunia tersebut.
Fifa sebagai pemilik hak siar utama berhak melakukan perjanjian kepada perusahaan- perusahaan yang ingin melakukan penyiaran, dimana di Indonesia sendiri yang mendapat atau membeli hak siar adalah EMTEK Group yang mana siaran tersebut dapat ditayangkan di saluran televisi yang berada dibawah naungan EMTEK Group, Â selain itu ada juga Platform penyiaran Online yang mendapat Hak siar dari Fifa seringa pertandngan sepakbola tersebut dapat ditonton dimanapun selama perangkat yang digunakan terhubung internet dan melakukan pembayaran untuk berlangganan, semua kerjasama itu data terjadi dengan mengacu pada Undang -- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang pada pokoknya mengatur bahwa Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain, selain itu terdapat juga ketentuan pada TRIP's ( Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) tentang Protection of Performer, Producers of Phonograms (Sound Recording) and Broadcasting Organization, yang pada intinya mengatur tentang hak Lembaga Penyiaran untuk melarang tindakan pihak lain berkaitan dengan pemanfaatan hak terkait ( dalam hal ini adalah siarang Piala Dunia 2022 Qatar ).