Mohon tunggu...
Mahdi Apriyanto
Mahdi Apriyanto Mohon Tunggu... Pengacara - Observer

If traveling was free, you'd never see me again

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Piala Dunia Menghasilkan Jutaan Dollar untuk Pemilik Hak Siar

19 Desember 2022   23:07 Diperbarui: 19 Desember 2022   23:09 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Piala Dunia 2022 Di Qatar telah berakhir, tidak sedikit uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Qatar sebagai tuan rumah, mulai dari  dana untuk  kesiapan Tim Sepak Bola Qatar yang harus mendapat support penuh dari pemerintah Qatar, pembangunan beberapa stadion sepak bola baru yang memiliki kecanggihan dan kapasitas luar biasa, pembangunan hotel, perbaikan sarana dan prasarana demi kesuksesan acara tersebut, selain itu pembukaan dan penutupan acara yang sangat meriah serta mengundang artis kelas dunia yang pastinya itu semua memerlukan dana yang sangat fantastis, dana yang dikeluarkan bukan hanya oleh Pemerintah Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, tapi dari sponsor acara itu sendiri, walaupun pastinya sponsor sudah memiliki hitungan tersendiri yang mana dengan mengeluarkan dana yang besar untuk memberikan sponsor pada acara tersebut, uang yang akan kembali ke perusahaan dengan adanya publisitas yang sangat luas terhadap perusahaan mereka juga berdampak sangat besar dan akan memposisikan perusahaan mereka pada perusahaan papan atas.

Pertandingan -- pertandingan pada gelaran Piala Dunia 2022 Di Qatar tentunya tidak hanya dapat dinikmati dan disaksikan oleh penonton yang hadir langsung ke lapangan dimana tempat pertandingan itu diselenggarakan, tapi juga dapat disaksikan secara langsung oleh seluruh pecinta ataupun penggemar sepak bola diseluruh dunia, dimana setiap pertandingan pasti akan disorot oleh seluruh awak media yang mendapat akses untuk meliput untuk mendapatkan momen terbaik guna diberitakan ke negara mereka masing -- masing, selain itu seperti yang kita ketahui penggunaan sosial media juga sangat membantu untuk meramaikan pemberitaan yang terjadi pada piala dunia tersebut.

Fifa sebagai pemilik hak siar utama berhak melakukan perjanjian kepada perusahaan- perusahaan yang ingin melakukan penyiaran, dimana di Indonesia sendiri yang mendapat atau membeli hak siar adalah EMTEK Group yang mana siaran tersebut dapat ditayangkan di saluran televisi yang berada dibawah naungan EMTEK Group,  selain itu ada juga Platform penyiaran Online yang mendapat Hak siar dari Fifa seringa pertandngan sepakbola tersebut dapat ditonton dimanapun selama perangkat yang digunakan terhubung internet dan melakukan pembayaran untuk berlangganan, semua kerjasama itu data terjadi dengan mengacu pada Undang -- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang pada pokoknya mengatur bahwa Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain, selain itu terdapat juga ketentuan pada TRIP's ( Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) tentang Protection of Performer, Producers of Phonograms (Sound Recording) and Broadcasting Organization, yang pada intinya mengatur tentang hak Lembaga Penyiaran untuk melarang tindakan pihak lain berkaitan dengan pemanfaatan hak terkait ( dalam hal ini adalah siarang Piala Dunia 2022 Qatar ).

Dimana keuntungan yang didapat Fifa untuk bisnis  penyiaran mencapai 100 Trilliun Rupiah, jumlah yang sangat luar biasa, tapi sangat disayangkan dimana sebagian besar negara mendapat lisensi atas hak siar untuk Piala Dunia 2022 tapi ada pula negara yang Karena masalah ekonomi yang mana harga untuk mendapat lisensi tersebut sangat mahal, sehingga masi ada penikmat sepakbola yang menikmati Piala Dunia 2022 tidak secara maksimal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun