Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perbedaan dan Persamaan Antara Pasar Online dan Pasar Tradisional

5 Juni 2023   18:45 Diperbarui: 5 Juni 2023   18:47 3504 0
Menurut Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007, Pasar Tradisional merupakan pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta yang tempat usahanya berupa kios, toko tenda, dan los yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, koperasi, swadaya masyarakat yang proses jual belinya dilakukan lewat proses tawar menawar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun