Perbedaan dan Persamaan Antara Pasar Online dan Pasar Tradisional
5 Juni 2023 18:45Diperbarui: 5 Juni 2023 18:4735040
Menurut Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007, Pasar Tradisional merupakan pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta yang tempat usahanya berupa kios, toko tenda, dan los yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, koperasi, swadaya masyarakat yang proses jual belinya dilakukan lewat proses tawar menawar.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.