Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Rumah untuk Pak RT dan Pak RW

20 Januari 2016   22:42 Diperbarui: 20 Januari 2016   22:51 44 0
Berawal dari UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menjadi cikal bakal lahirnya semangat otonomi daerah - sekaligus menjadi motor kebangkitan seluruh daerah di Indonesia - maka penulis ingin melibatkan ‘bagian’ terkecil dari sebuah pemerintah daerah yaitu lembaga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun