Mohon tunggu...
mohammad endy febri
mohammad endy febri Mohon Tunggu... Administrasi - Orang awam

Asuh fikiran, lahirkan keyakinan...

Selanjutnya

Tutup

Money

Rumah untuk Pak RT dan Pak RW

20 Januari 2016   22:42 Diperbarui: 20 Januari 2016   22:51 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berawal dari UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menjadi cikal bakal lahirnya semangat otonomi daerah - sekaligus menjadi motor kebangkitan seluruh daerah di Indonesia - maka penulis ingin melibatkan ‘bagian’ terkecil dari sebuah pemerintah daerah yaitu lembaga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Otonomi daerah bermakna kewenangan suatu daerah  untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerah sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya. Sesuai budaya atau kultur yang berkembang dan melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan saran dan dinamika masyarakat lokal. Tidak lagi bersifat sentralistik.

Perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat atau dikenal dengan pola pembangunan partisipatif merupakan pola pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat. Tidak hanya sebagai obyek tapi sekaligus sebagai subyek pembangunan, sehingga nuansa yang dikembangkan dalam perencanaan pembangunan benar-benar dari bawah (bottom-up approach).

Penulis tidak menitikberatkan pendapat ini pada pola penyampaian aspirasi seperti musyawarah perencanaan pembangunan yang berjenjang dari tingkat kelurahan hingga nasional. Tetapi, melihat sebenarnya peran RT dan RW dapat lebih dimaksimalkan untuk sumbangsih pembangunan Indonesia.

Lembaga organisasi ini, sebagai sebuah lembaga masyarakat yang bersifat pengabdian yang dipimpin oleh Ketua RT/RW, layaknya sudah semacam ‘lembaga profesional’, yang melayani kepentingan masyarakat selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Mereka adalah kumpulan orang – orang yang harus diberi ruang lebih untuk menyumbangkan tenaga dan fikirannya. Dikelola dengan profesional tentunya, dalam bingkai yang jelas dalam tata pemerintahan Indonesia.

Bicara tentang demokrasi; lembaga ini merupakan cermin yang dapat menggambarkan apa itu demokrasi yang tulus; sebab yang diperjuangkan adalah murni kepentingan masyarakat lingkungannya. Lagi pula - secara umum - penghasilan dari profesi ini belum dapat menopang kehidupan.

Penulis membayangkan di seluruh Indonesia terdapat rumah untuk RT/RW. Dimana rumah – rumah tersebut dibangun oleh pemerintah Indonesia ditiap kabupaten dan kota di tanah air. Rumah yang berfungsi sebagai sekretariat atau wadah untuk seluruh RT dan RW berkumpul, menyampaikan aspirasi maupun menyerahkan data – data terbaru akibat perubahan dinamika lingkungan. Tanpa harus menunggu kegiatan – kegiatan survey atau pendataan dari pemerintah yang harus menanti pencairan anggaran negara. Menciptakan mekanisme partisipatif aktif.

Polanya, rumah – rumah tersebut dibiayai oleh pemerintah baik dari pembangunan atau sewanya dengan ‘menanamkan’ staff dan penanggungjawab dari Aparatur Sipil Negara atau honorer untuk melayani para Ketua RT dan RW yang berniat menyampaikan keluhan masyarakat, memberikan informasi atau data tertentu maupun melakukan fungsi koordinasi sesama RT dan RW lainnya. Pihak Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan sebagai ujung tombak pemerintah juga dapat terlibat langsung memaksimalkan tugas mereka dengan memanfaatkan rumah atau sekretariat koordinasi RT/RW tersebut.

Harapannya, dari rumah tersebut keluarlah data – data yang secepatnya dapat disalurkan dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait dan berwenang, tanpa birokrasi yang bertele-tele. Tentunya melalui proses verifikasi data terlebih dahulu. Hal semacam ini akan mempercepat koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat. Baik itu instansi pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan atau lembaga lainnya.

Data – data tersebut dapat berfungsi sebagai informasi awal untuk pengambilan kebijakan atau untuk tindakan preventif yang diteruskan secara cepat kepada Kepolisian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Narkotika Nasional, untuk mencegah terorisme atau sekedar melaporkan orang-orang tak dikenal yang mencurigakan. Bahkan untuk tindak lanjut KPU, Bawaslu, Kantor SAR, bidang – bidang pertanian, perikanan, perkebunan maupun instansi - instansi lainnya. Tentunya dengan menggunakan pola komunikasi elektronik. Untuk menyingkat rentang jarak dan waktu.

Selain manfaat diatas, pemerintah dapat cepat membangun komunikasi dengan masyarakat melalui sekretariat, melalui pemberdayaan forum ini yang mewakili masyarakat secara langsung. Kran komunikasi tidak akan tersumbat karena hubungan timbal balik secara intens dapat diciptakan. Muaranya, akses sosial akan berjalan dengan lancar dan gejolak masyarakat dapat cepat diredam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun