22 April 2021 04:06Diperbarui: 22 April 2021 04:271841
Pajak adalah sumbangan wajib kepada negara yang terikat kepada setiap orang, badan atau instansi yang memiliki sifat memaksa berdasarkan undang - undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat sebesar - besarnya. Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi sebagai budgeter dan fungsi sebagai pengatur.
Fungsi budgeter, Fungsi sebagai budgeter adalah pajak sebagai sumber dana pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya karena sebagian pengeluarannya menggunakan pajak
Fungsi mengatur, Fungsi sebagai pengatur adalah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.