Mohon tunggu...
M SAID BUKHORI
M SAID BUKHORI Mohon Tunggu... Penulis - MAHASISWA

HALO! Nama saya M. Sa'id BUkhori

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rendahnya Kepatuhan Pajak di Kabupaten Pamekasan

22 April 2021   04:06 Diperbarui: 22 April 2021   04:27 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak adalah sumbangan wajib kepada negara yang terikat kepada setiap orang, badan atau instansi yang memiliki sifat memaksa berdasarkan undang - undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat sebesar - besarnya. Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi sebagai budgeter dan fungsi sebagai pengatur.

  • Fungsi budgeter, Fungsi sebagai budgeter adalah pajak sebagai sumber dana pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya karena sebagian pengeluarannya menggunakan pajak
  • Fungsi mengatur, Fungsi sebagai pengatur adalah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi

Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang besar. Dengan begitu pajak memiliki peran dan menjadi tulang punggung pendapatan negara. Orang atau badan yang memiliki pendapatan diatas yang ditetapkan atau yang disebut dengan diatas pendapatan bukan kena pajak akan dibebankan wajib pajak. Wajib pajak merupakan. Semua kegiatan wajib pajak dalam kegiatannya telah diatur oleh Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Secara umum di indonesia dalam pelaksanaannya pajak tidak lepas dari permasalahan seperti peraturan perpajakan kurang di implementasikan secara baik, kepatuhan masyarakat terhadap wajib pajak masih rendah, kualitas pelayanan fiskus, pendapatan, pengetahuan, jenis kelamin dan usia wajib pajak, korupsi, sistem peraturan yang lemah, ambiguitas dalam undang-undang perpajakan, dan ketidakefektifan administrasi perpajakan. 

Permasalahan ini juga terjadi di Pamekasan. Salah satu faktor yang menyebabkan penerimaan pajak belum maksimal adalah kepatuhan masyarakat wajib pajak masih cenderung rendah. Masyarakat cenderung mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak karena kekhawatiran pajak yang mereka setorkan disalahgunakan oleh aparat pajak/pemerintah itu sendiri. Kekhawatiran masyarakat bukan tidak beralasan namun rasa tersebut muncul akibat dari situasi terkini yang mucul ke permukaan berdampak pada citra negatif kepada pandangan masyarakat (Aceng, 2012). 

Faktor lainnya yang cukup berpengaruh terhadap penerimaan pajak di Pamekasan yang belum maksimal adalah pengetahuan terhadap kewajiban pajak. pengetahuan wajib pajak seperti aturan dan ketentuan mengenai mekanisme pajak maka akan berdampak peningkatan kepatuhan pajak. Syahril (2013) mengemukakan bahwa pengetahuan wajib pajak akan sejalan dengan  kepatuhannya dalam melaksanakan kewajiban.

Penelitian yang dilakukan oleh Imam Agus Faisol dan Jufriyadi yang berstudi kasus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan menunjukan beberapa hasil yaitu:

  • Pengetahuan tentang peraturan perpajakan berpengaruh positif  terhadap kepatuhan pajak
  • Kualitas pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak
  • Sanksi pajak ternyata tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan pajak

Salah satu dari faktor yang tidak berpengaruh secara signifikan adalah sanksi pajak. Sanksi merupakan jaminan suatu peraturan atau norma perpajakan dapat dipatuhi. Wajib pajak akan mematuhi kewajibannya jika sanksi pajak akan lebih merugikannya. Maka dari itu pelaksanaan sanksi harus benar - benar diterapkan agar menimbulkan efek jera terhadap pelanggar. 

Menurut Muhammad Ainul Yaqin dan Alwiyah (2020) mengatakan bahwa penyebab sanksi yang tidak berpengaruh secara signifikan dipengaruhi oleh  beberapa beberapa hal. Pertama, penerapan sanksi pajak di KKP tidak diterapkan ke semua wajib pajak yang melaporkan SPT tahunannya dapat dikenakan surat tagihan pajak. pihak KPP hanya mengirimkan surat tagihan hanya kepada wajib pajak yang tergolong aktif. 

Kedua, metode sosialisasi dengan cara mengirimkan pesan pribadi dinilai tidak efektif karena masih banyak para wajib pajak belum mengetahui mengenai sanksi pajak ini khususnya sanksi adaminstrasi berupa denda. Ketiga, ketidaktahuan wajib pajak mengenai  sanksi denda dalam surat tagihan pajak, hal tersebut terjadi karena pihak wajib pajak tidak mengetahui informasi dari kantor pajak tentang sanksi pajak itu sendiri.

Maka dari itu, instansi pajak dan pihak wajib pajak hendaknya berjalan bersama -- sama untuk kemajuan dan membantu mengangkat Pendapatan negara di sektor pajak. Instansi pajak harus selalu berbenah dan meningkatkan kualitas baik dari sumber daya manusia maupun fasilitas lainnya. 

Kegiatan sosialisasi perlu ditingkatkan karena masih banyak masyarakat yang belum tau tarif dan ketentuan pajak sehingga pengetahuan masyarakat tentang pajak lebih baik. Selain itu pihak wajib pajak hendaknya menambah pengetahuan tentang pajak sehingga  dapat mengetahui tentang pentingya mematuhi pajak.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun