Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Konektivitas Pengelolaan Limbah B3 terhadap Dunia Industri dan Lingkungan Hidup

19 Mei 2021   00:00 Diperbarui: 19 Mei 2021   00:06 434 0
            Bahan B3 sendiri di dalam undang-undang Ri nomor 32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah;“ zat atau energy dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsugan hidup manusia dan mahluk hidup lain”. Dari defenisi bahan B3 tersebut, limbah b3 ini di hasilkan dari kegiatan atau usaha baik dari sektor industri,pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestic rumah tangga. Pengelolaan limbah ini di atur dalam peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun