Konektivitas Pengelolaan Limbah B3 terhadap Dunia Industri dan Lingkungan Hidup
19 Mei 2021 00:00Diperbarui: 19 Mei 2021 00:064340
Bahan B3 sendiri di dalam undang-undang Ri nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah;“ zat atau energy dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsugan hidup manusia dan mahluk hidup lain”. Dari defenisi bahan B3 tersebut, limbah b3 ini di hasilkan dari kegiatan atau usaha baik dari sektor industri,pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestic rumah tangga. Pengelolaan limbah ini di atur dalam peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.