Mohon tunggu...
M RIDHO ERMANSYAH
M RIDHO ERMANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Jambi

Hidup sehat pikiran sehat

Selanjutnya

Tutup

Nature

Konektivitas Pengelolaan Limbah B3 terhadap Dunia Industri dan Lingkungan Hidup

19 Mei 2021   00:00 Diperbarui: 19 Mei 2021   00:06 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

           Di dalam dunia industri selain permasalahan produksi dan pemasaran tidak lepas juga dari permasalahan mengenai pengolahan limbah. Permasalahan ini kerap kali muncul sebagai polemik yang di hadapi dunia industri yang mana efek nya selalu bersinggungan dengan lingkungan. Di dalam kategori limbah yang paling berbahaya di klasifikasikan dengan kode limbah B3,yang mana limbah ini berasal dari bahan-bahan berbahaya dan beracun.

            Bahan B3 sendiri di dalam undang-undang Ri nomor 32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah;“ zat atau energy dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsugan hidup manusia dan mahluk hidup lain”. Dari defenisi bahan B3 tersebut, limbah b3 ini di hasilkan dari kegiatan atau usaha baik dari sektor industri,pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestic rumah tangga. Pengelolaan limbah ini di atur dalam peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3.

            Di karenakan berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah ini di lakukan menggunakan prosedur yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 yang secara umum pengelolaan nya di lakukan dengan cara memperhatikan penyimpanan nya, pengumpulannya, pengolahan dan penimbunannya. Hal ini juga harus wajib di sertai dengan izin yang di keluarkan oleh Bupat/Walikota, Gubernur, atau kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan peraturan tersebut. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3 ini, menurut peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 akan di berikan sanksi berupa, sanksi teguran, sanksi peringatan,sanksi penyegelan, sanksi pencabutan izin, sanksi pidana, adapun sanksi ini di berikan bertahap di mulai dari sanksi teguran hingga sanksi pidana.

            Mengapa pengelolaan limbah B3 ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku di karenakan menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi; “ perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang di lakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,pemanfaatan,pengendalian,pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum”. Dalam pasal ini ada sebuah upaya untuk mendapatkan sebuah lingkungan hidup yang bersih dan jauh dari pencemaran agar tercipta sebuah ekosistem yang harmonis di mana semua mahluk hidup dapat berkembang dan menjalani hidup sesuai hak nya.

           Dari uraian ini bisa kita ambil sebuah pemahaman bahwa ada sebuah hubungan yang saling terkait antara pengelolan limbah B3 terhadapa Dunia Industri dan Lingkungan hidup, apabila pengelolaan limba B3 di lakukan dengan betul-betul baik dan sesuai prosedur yang berlaku akan menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan, di satu sisi industri tetap berjalan dan kehidupan bisa menikmati hasilnya, dan di satu sisi lagi lingkungan hidup tetap bersih dan bebas pencemaran yang mana akan menyebabkan mahluk hidup di dalam nya dapat hidup sehat dan berkembang sehingga kelak bisa di gunakan kembali kedalam dunia idustri tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun