LPK Citra Mandiri Temukan Transaksi Ganti Rugi Tanah Tanpa Surat Dasar di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau
29 Agustus 2019 00:00Diperbarui: 30 Agustus 2019 09:491110
Duri (28/08), Peristiwa itu bermula pada tahun 1978, Pada tahun 1978 tersebut Mustafa menjual tanahnya kepada Ibrahim tanpa surat dasar kemudian dibuatlah perjanjian jual belinya diatas segel dengan judul besarnya " SURAT GANTI RUGI TANAH " dan jual beli itulah yang langsung dijadikan " DASAR SURAT " tanpa ada surat dasar atas nama Mustafa sebelum dijual, dan surat ganti rugi tanah tersebut juga tanpa adanya register oleh Penghulu atau Desa Air Jamban pada masa itu, padahal menurut Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH dengan tegas menyatakan sbb :
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.