Mohon tunggu...
LPK CITRA Mandiri
LPK CITRA Mandiri Mohon Tunggu... Konsultan - Perlindungan Konsumen Indonesia

KONSUMEN INDONESIA yang kritis, cerdas dan tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LPK Citra Mandiri Temukan Transaksi Ganti Rugi Tanah Tanpa Surat Dasar di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau

29 Agustus 2019   00:00 Diperbarui: 30 Agustus 2019   09:49 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Duri (28/08), Peristiwa itu bermula pada tahun 1978, Pada tahun 1978 tersebut Mustafa menjual tanahnya kepada Ibrahim tanpa surat dasar kemudian dibuatlah perjanjian jual belinya diatas segel dengan judul besarnya " SURAT GANTI RUGI TANAH " dan jual beli itulah yang langsung dijadikan " DASAR SURAT " tanpa ada surat dasar atas nama Mustafa sebelum dijual, dan surat ganti rugi tanah tersebut juga tanpa adanya register oleh Penghulu atau Desa Air Jamban pada masa itu, padahal menurut Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH dengan tegas menyatakan sbb :

Untuk menyelenggarakan tata-usaha pendaftaran tanah oleh Kantor Pendaftaran Tanah diadakan :
a. daftar tanah
b. daftar nama
c. daftar buku-tanah
d. daftar surat-ukur.


Dan isi surat yang bertentangan dengan peraturan tersebut hanya menjelaskan panjang kali lebar tanah saja namun tidak menjelaskan ukuran dengan batas sempadan disebelah Utara, Selatan, Barat dan Timur tanah tersebut, kemudian memuat nama2 saksi sempadan akan tetapi saksi sempadan tidak dilibatkan dan tidak membubuhkan tanda tangan dalam surat transaksi ganti rugi itu, selain itu isi surat tersebut juga tidak menyebutkan RT dan RW lokasi tanah, dan yang disebutkan hanyalah bahwa tanah itu terletak di Kepenghuluan Air Jamban saja, dan berdasarkan isi surat tersebut yang dapat kami fahami  bahwa surat diatas segel tersebut hanyalah perjanjian jual beli saja dan bukan surat tanah sebagaimana lazimnya yang telah dibukukan dan di register oleh kantor Desa/Kelurahan atau instansi berwenang

Singkat cerita Ibrahim menjual lagi kepada kepada H. Jhoni Achmad dan dibuatlah Akta Jual Beli (AJB) nya pada tanggal 22 Nopember 1980 kemudian tanah yang sudah dibeli Jhoni Achmad itu separohnya ia dijual lagi kepada adiknya Akhmad Sayuti juga dengan Akta Jual Beli (AJB) pada tanggal 17 Desember 1980 lalu

Anehnya transaksi ganti rugi selama ini tidak jelas karena tidak menyebutkan lokasi pastinya dan transaksinya cuma diatas kertas dan dari surat jual beli ke akta jual beli saja tanpa ada surat tanah dari pemilik2 sebelumnya dan atas akta jual beli tersebut kemudian pada tahun 2001 Akhmad Sayuti mencari lokasi tanahnya, dan dilapangan tertujulah mata yang bersangkutan ke satu bidang tanah yang sudah dimiliki Dasril secara sah dan terregister, lalu Sayuti pun mengukur tanah Dasril tersebut namun Dasril tak menyerah begitu saja, kemudian pada tahun 2005 Sayuti beserta RT dan pihak Kelurahan Air Jamban Zainuddin dan Kasmari kembali melakukan pengukuran ulang, namun hingga saat ini Dasril masih tetap bertahan namun belakangan ini karena Dasril sering mendapat ancaman akan dipolisikan, dan karena tidak mendapatkan kepastian hukum atas transaksi ganti rugi dan jasa penerbitan surat tanahnya tersebut akhirnya Dasril melapor ke LPK CITRA Mandiri

Setelah laporan Pengadu diterima Pak Agoes langsung menurunkan timnya guna melakukan proses tindak lanjut dan menemui para pihak yang berkaitan dengan proses ganti rugi masing2 pihak dan meskipun yang berkaitan dengan transaksi tersebut sudah beberapa orang diantaranya telah wafat namun berdasarkan penelusuran, pihak LPKCM telah berhasil mendapatkan keterangan hingga ke pemilik pertama yaitu penebas tumbang tanah tersebut dari batas sempadan sebelah Utara, Selatan, Barat dan sebelah Timur tanah Dasril tersebut " insya Allah dalam sepekan ini akan kami sampaikan dalam laporan dan akan dibacakan dalam pertemuan dengan semua pihak termasuk Pemerintah Kelurahan Air Jamban dan Pemerintah Kecamatan Mandau " tutur Pak Agoes. (Tim Publikasi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun