Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Menurunnya Minat Siswa SMP Melanjutkan ke SMK

19 April 2021   10:15 Diperbarui: 19 April 2021   10:44 564 2
            Sejak pemerintah menetapkan wajib belajar hingga 12 tahun, mulai dari pendidikan dasar hinggah menengah tingkat atas. Setelah sekolah menengah pertama selesai peserta didik wajib melanjutkan sekolah menengah tingkat akhir dan sejenisnya. Dikutip dari laman Kompas.com pada tanggal 13 Januari 2015 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, “Pemerintah ingin semua anak Indonesia berpendidikan, minimal hingga tingkat sekolah menengah atas”.  Sekolah menengah atas yang dimaksud bukan hanya SMA saja melainkan juga dengan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Dilansir dari laman Wikipedia.id Sekolah Menengah Kejuruan merupakan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun