Kemudahaan Pengajuan Pailit Menjadi "Mimpi Buruk" di Masa Pandemi
6 Mei 2021 23:00Diperbarui: 6 Mei 2021 23:242471
Pandemi Covid-19 menimbulkan banyak kerugian di berbagai sektor, dan membuat Indonesia berada di ambang resesi ekonomi dan tentunya kondisi ini mengancam banyak perusahaan. Banyak perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban hutang, sehingga peningkatan kasus kepailitan sulit untuk ditekan. Meski pemerintah sudah mengeluarkan peraturan seperti Insentif pajak, Restrukturisasi Kredit, namun hal tersebut sepertinya hanya akan menimbulkan efek sementara waktu selama Pandemi Covid-19 masih belum bisa dihentikan penyebarannya. Di Indonesia sendiri setidaknya ada 46 perusahaan raksasa yang gulung tikar di masa Pandemi Covid-19 ini.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.