Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Aceh Kembali Berbenderakan GAM

27 Maret 2013   09:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:09 1166 0

Aturan ini tidak semata-mata dibuat tanpa dasar yang jelas. Sesuai dengan perjanjian perdamaian Helsinki, Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne.

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari perjanjian Helsinki, bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun