Mohon tunggu...
dirga suryapranata
dirga suryapranata Mohon Tunggu... -

pengamat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aceh Kembali Berbenderakan GAM

27 Maret 2013   09:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:09 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_244452" align="aligncenter" width="300" caption="Euforia masyarakat Aceh mengibarkan bendera bulan bintang/Foto: www.forum.detik.com"][/caption] Provinsiteristimewa Indonesia, Nanggroe Aceh Darussalam, telah mempunyai bendera provinsi sendiri selain bendera kenegaraan. Pada 23 Maret 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan bendera bulan bintang sebagai bendera provinsi . Selain bendera, Aceh juga telah memiliki lambang Buraq-Singa sebagai lambang provinsi. DPRA dan Pemerintah Aceh mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Aturan ini tidak semata-mata dibuat tanpa dasar yang jelas. Sesuai dengan perjanjian perdamaian Helsinki, Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne.

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari perjanjian Helsinki, bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

Dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, apabila Qanun Aceh tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Aceh, konsekuensi hukumnya Qanun tersebut telah memiliki legalitas. Dengan demikian Aceh dengan telah mengundangkan dalam Lembaran Aceh dan Tambahan Lembaran Aceh, Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Aceh merupakan bagian negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lambang dan Bendera Aceh

[caption id="attachment_244454" align="alignleft" width="300" caption="Lambang dan bendera Aceh/Foto:www.atjehcyber.net"]

13643527641045524622
13643527641045524622
[/caption] Dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditetapkan, bendera Aceh berbentuk segi empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, warna dasar merah, dua buah garis lurus putih di bagian atas dan bawah, 1 garis hitam di bagian atas dan bawah. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar bulan bintang dengan warna putih dan hitam. Untuk lambang terdiri atas gambar singa, buraq, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ta tulisan Arab, kemudian gambar bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan. Baik bendera maupun lambang tersebut sama dengan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) (1976 -2005)

Reaksi Pemerintah Pusat

[caption id="attachment_244453" align="alignleft" width="300" caption="Presiden RI dan Gub-wagub Aceh dalam suatu pertemuan/Foto: www.rri.co.id"]

13643526121253637713
13643526121253637713
[/caption]

Pemerintah Pusat melalui Kemendagriakan mengevaluasi Qanun tersebut dengan berpedoman pada

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun