Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Langkah Awal Pemenuhanan Hak Integrasi, Lapas Tuban Bebaskan 9 WBP

23 September 2022   19:27 Diperbarui: 23 September 2022   19:54 170 0

Tuban - Menindaklanjuti Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Tuban Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melakukan langkah awal penerapan masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak integrasi.  Jum'at (23/09).

Bertempat di Ruang Registrasi, ada  9 WBP diantaranya 7 orang Bebas Bersyarat dan 2 orang melalui program asimilasi, yang bebas pada hari tersebut mendapat pengarahan dari Pujiono selaku Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tuban.

"Dalam pemenuhan hak integrasi ini, kita berpedoman dengan UU Pemasyarakatan terbaru, dengan adanya UU terbaru ini diharapkan seluruh WBP dapat diterima kembali di masyarakat." Ujar Pujiono.

Mengingat karena haknya telah diberikan juga di tuntut untuk berperilaku baik, disampaikan pula tentang hal-hal yang perlu dilakukan agar bisa di terima dan bermanfaat di masyarakat.

"Dengan program Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi di rumah ini, WBP yang mempunyai kesempatan untuk mendapatkan asimilasi agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai melakukan pelangaran lagi, dan tentunya program pembinaan dan integrasi ini tanpa dipunggut biaya/gratis" pungkas Siswarno selaku Kalapas Tuban.

"Saya sangat senang sekali akhirnya bisa pulang lebih cepat dan pengurusan integrasi berjalan dengan mudah serta  lancar" - Leonardi salah satu WBP yang bebas.
"Semua pengurusan integrasi kami tidak di pungut biaya sama sekali" - tambah Jery **(ER)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun