Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Lapas Slawi Undang Forkopimda Pada Acara Penyerahan Remisi Kepada 308 WBP, 3 Orang Langsung Bebas

17 Agustus 2023   17:49 Diperbarui: 17 Agustus 2023   18:01 69 0
SLAWI - Salah satu agenda rutin Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia dalam menyambut Hari Kemerdekaan diperingati dengan pemberian remisi serentak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Acara pemberian remisi ini merupakan program yang dilaksanakann dalam rangka memperingati HUT ke - 78 Kemerdekaan RI  yang dilaksanakankan serentak diseluruh Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jateng turut menggelar acara pemberian Remisi Kemerdekaan dengan mengundang jajaran forkompimda Kabupaten Tegal. Kamis (17/08/2023).

Pada HUT Ke - 78 Kemerdekaan RI kali ini Lapas Slawi memberikan remisi kepada 308 warga binaan dengan perolehan remisi yang berbeda -- beda, mulai dari satu sampai enam bulan pengurangan masa hukuman serta 3 diantaranya langsung bebas.

Acara pemberian remisi dilaksanakan di Aula Dr Sahardjo Lapas Slawi. Kegiatan pemberian Remisi dimulai dengan pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-1390.PK.05.04 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus oleh Kasubsi Registrasi Lapas Slawi Bambang Yulianto yang dilanjutkan sambutan oleh Kalapas Slawi Winarso dan sambutan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono.

Acara pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis kepada 3 orang warga binaan yang langsung bebas oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal dan Forkompimda Kabupaten Tegal dan pemberian tali asih kepada warga binaan yang langsung bebas sebagai bekal untuk berkumpul kembali bersama keluarga.

( Humas Lapas Slawi)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun