19 Oktober 2019 16:22Diperbarui: 19 Oktober 2019 16:244160
Penyelesaian sengketa bisnis syariah dapat dilaksanakan melelui dua cara, yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi. penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah penyelesaian melalui pengadilan, sedangkan melalui non litigasi berarti di luar pengadilan. penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi ada banyak jenisnya, yaitu melalui arbitrase, negoisasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi, dan penilaian ahli.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.