Mohon tunggu...
Lamya Nurul Fadhilah
Lamya Nurul Fadhilah Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi Pascasarjana Hukum

me

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah

19 Oktober 2019   16:22 Diperbarui: 19 Oktober 2019   16:24 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Penyelesaian sengketa bisnis syariah dapat dilaksanakan melelui dua cara, yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi. penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah penyelesaian melalui pengadilan, sedangkan melalui non litigasi berarti di luar pengadilan. penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi ada banyak jenisnya, yaitu melalui arbitrase, negoisasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi, dan penilaian ahli.

Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (pasal 1 UU No. 30 Tahun 1999). sedangkan mediasi merupakan sebuah interaksi sosial pada sat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan untuk mendapatkan solusi dari yang dipertimbangkan.

Selain itu penyelesaian sengketa dapat pula dilakukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang telah berubah menjadi BASYARNAS, dan Pusat Penyelesaian Perselisihan Bisnis Indonesia (P3BI). dimanapun tempat penyelesaian persengketaan bisnis syariah, sudah selazimnya untuk tetap memperhatikan dan meninjau kembali permasalahan yang terjadi, dan untuk tetap berlandaskan syari'ah Islam dalam penyelesaiannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun