28 Agustus 2019 08:03Diperbarui: 28 Agustus 2019 08:35850
Kementerian keuangan telah mengusulkan adanya kenaikan bagi peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan dinaikan harus membayar sebesar Rp 160.000, sedangkan untuk kelas II harus membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 51.000.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.