18 September 2018 02:55Diperbarui: 18 September 2018 03:362534
Saat tengah malam dan waktu pun telah berganti tanggal, saat itulah kaki ini berkesempatan pulang ke rumah, maklum saja suasana perpolitikan di Kota Cirebon kembali menghangat pasca Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 12 September 2018 lalu, memutuskan untuk di laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang di sengketakan dan di ajukan gugatan ke MK, oleh Pasangan Nomer urut 1 H. Bamunas S Budiman dan Effendi Edo Calon Walikota-Wakil Walikota Cirebon, di karenakan adanya kesalahan prosedural penyelenggara Pilwalkot yang membuka kotak suara bukan pada tempat dan waktu yang dijadwalkan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.