Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pendampingan Anak pada Pemeriksaan Awal di Kepolisian

8 Desember 2022   16:36 Diperbarui: 8 Desember 2022   16:38 64 0
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berkonflik dengan hukum didefinisikan sebagai Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Terkait dengan tindak pidananya itu, Anak kemudian harus berhadapan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun