Pendampingan Anak pada Pemeriksaan Awal di Kepolisian
8 Desember 2022 16:36Diperbarui: 8 Desember 2022 16:38640
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berkonflik dengan hukum didefinisikan sebagai Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Terkait dengan tindak pidananya itu, Anak kemudian harus berhadapan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.