Mohon tunggu...
KUSTIYONO
KUSTIYONO Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pembimbing Kemasyaraatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pendampingan Anak pada Pemeriksaan Awal di Kepolisian

8 Desember 2022   16:36 Diperbarui: 8 Desember 2022   16:38 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berkonflik dengan hukum didefinisikan sebagai Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Terkait dengan tindak pidananya itu, Anak kemudian harus berhadapan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Pemasyarakatan memiliki peranan yang sangat penting dan berbeda dengan sistem peradilan pidana untuk orang dewasa. Pemasyarakatan bukan lagi hanya ada di bagian penghujung dari Sistem Peradilan Pidana melainkan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan. Sistem Pemasyarakatan mulai berperan pada tahap Pra-Adjudikasi, Adjudikasi sampai Post Adjudikasi.

Perlindungan Anak dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi Anak, di mana Anak adalah subjek dengan kebutuhan khusus dan berhak atas masa depan, sehingga menempatkan Anak kembali kepada keluarga dan masyarakatnya adalah hal yang sejalan dengan filosofi Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengintegrasikan kembali pelaku kejahatan kepada masyarakat.

Pemasyarakan sebagai sub sistem dalam integrated criminal justice system (sistem tata peradilan terpadu) juga membuat peran Pembimbing Kemasyarakatan kian signifikan. Hal tersebut juga berlaku dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagai sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum, mulai dari pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, sampai dengan proses pembimbingan. 

Fungsi pendampingan terhadap penanganan perkara Anak melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi menjadi salah satu fokus utama dalam peradilan pidana Anak. Filosofi kepentingan terbaik untuk Anak menjadi landasan konseptual yang membuat tugas dan fungsi dari Pembimbing Kemasyarakatan kian fundamental.

Dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penyelidikan terhadap Anak diharapkan dengan cara kekeluargaan dan tetap mempertimbangkan hak-hak Anak. Apabila Anak harus ditahan maka kebutuhan jasmani, rohani atau sosial Anak harus tetap terpenuhi. Selain itu tempat Anak menjalani penahanan tidak digabung dengan tahanan dewasa. Sebagaimana tertuang pada pasal 32 ayat (4) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis: KUSTIYONO (PK Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun