Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

"Demokrasi Kongkalikong" Memicu Praktik "Korupsi Berjamaah"

4 April 2023   04:47 Diperbarui: 4 April 2023   04:50 1085 8
Indonesia bersepakat menganut trias politica dalam pembagian sistem kekuasaan dan praktek ketatanegaraan dengan pemisahan kekuasaan negara. Sistem pemerintahan Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksana undang-undang). Dalam praktik pengawasannya memang "seperti api dalam sekam" ketika pimpinan lembaga yudikatif ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai pelaksana Eksekutif sesuai aturan yang berlaku.

Fenomena politik ini memang sedang menjadi sorotan bahkan perdebatkan dikalangan pemerhati politik, praktisi dan akademisi terkait praktik demokrasi di Indonesia, karena fungsi pengawasan dinilai lemah dan cenderung tidak independen karena pengaruh mobilisasi politik eksekutif. Akibatnya, dugaan terjadi "praktik kongkalikong politik kekuasaan" tidak terhindarkan. Meskipun, ada upaya merevisi UU.No.16/2004 (Kejaksaan Republik Indonesia) mengenai usulan pentingnya pengaturan jabatan Jaksa Agung menggunakan mekanisme pemilihan melalui panitia seleksi termasuk mengatur prosedur dan persyaratannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun