Fenomena politik ini memang sedang menjadi sorotan bahkan perdebatkan dikalangan pemerhati politik, praktisi dan akademisi terkait praktik demokrasi di Indonesia, karena fungsi pengawasan dinilai lemah dan cenderung tidak independen karena pengaruh mobilisasi politik eksekutif. Akibatnya, dugaan terjadi "praktik kongkalikong politik kekuasaan" tidak terhindarkan. Meskipun, ada upaya merevisi UU.No.16/2004 (Kejaksaan Republik Indonesia) mengenai usulan pentingnya pengaturan jabatan Jaksa Agung menggunakan mekanisme pemilihan melalui panitia seleksi termasuk mengatur prosedur dan persyaratannya.