29 Juni 2015 00:16Diperbarui: 29 Juni 2015 00:165931
Kebijakan fiskal diskrit merupakan kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah perekonomian yang sedang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat, sehingga tetap tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang diharapkan. Kapan dilakukannya kebijakan ini ialah ketika pemerintah ingin mengekspansi atau mengontraksi pertumbuhan ekonominya. Pemerintah kali ini ingin mengekspansi pertumbuhan ekonomi, salah satu caranya dengan mengeluarkan beberapa barang mewah dari objek PPh 22. Ini artinya, yang dulunya dikenakan PPh 22 karena berlabel mewah kini sudah tidak lagi dikenakan PPh 22 karena label itu sudah dicabut. Hal ini, tentunya akan mengurangi penerimaan pemerintah yang diestimasi Rp 400 miliar per tahun. Namun, Pemerintah juga memiliki aturan cadangan untuk menutupi kekurangan ini, yaitu dengan mengeluarkan Perdirjen Nomor 19/PJ/2015 yang berisi tentang batasan baru objek pajak properti dan kendaraan bermotor yang lebih rendah untuk menggali potensi pendapatan di sektor menengah. Di satu sisi ingin masyarakat luas bisa merasakan membeli Gucci dan Alienware, di sisi yang lain Pemerintah secara tidak langsung menurunkan minat investor di bidang properti dan industri kendaraan mewah. Mengambil dari yang kaya untuk dibagikan ke yang miskin.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.