Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menelanjangi Keterbukaan

21 Februari 2018   14:27 Diperbarui: 21 Februari 2018   14:35 293 0
Kembali, lembaga legislatif tertinggi dari Republik Indonesia yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta jajarannya melalui rapat paripurnanya membuat geger seluruh rakyat Indonesia, terlebih bagi mereka yang nikmat menyeruput seduhan politik bangsa. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD baru saja direvisi pada rapat paripurna yang diselenggarakan di kompleks DPR pada Senin, 13 Februari 2018. Undang-undang ini sejatinya membahas mengenai peraturan umum yang mengikat bagi lembaga legislatif tertinggi di Indonesia ini mencakup MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang dijelaskan melalui pendekatan hak dan kewajiban serta wewenang yang dimiliki secara penuh oleh keempat anggota legislatif tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun