Besaran Premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diusulkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 15.483 dan setahu saya akan dilakukan penyesuaian besaran PBI setelah BPJS berjalan. Sebagian kalangan berpendapat Iuran Rp 15.000 sudah tinggi, namun sebagian yang lain malah sebaliknya...
Seperti diketahui, mendekati pelaksanaan BPKS Kesehatan awal 2014, besaran premi PBI masih diperdebatkan. Mari Kita lihat :
a. Usul Kementerian Keuangan adalah sebesar Rp.15.483/bulan/peserta.
b. Usulan Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp.22.201/bulan/peserta.
c. Usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Rp 27.000 per bulan.
Dari tiga usulan itu kira-kira :
a.Mana yang berpihak kepada masyarakat sebagai peserta ?
b.Mana pula yang berpihak kepada pengusaha sebagai pembayar premi karyawannya ?
c.Dan mana pula yang tidak merugikan penyelenggara ?
Penyelenggara BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan pula tentang premi ini, karena untuk kelancaran jalannya BPJS Kesehatan, ya operasionalnya, ya gaji karyawannya sehingga tidak pincang sana-sini dan bisa berguna untuk kemaslahatan rakyat yang sangat-sangat membutuhkan jaminan dan pelayanan kesehatan yang semestinya, meskipun disamaratakan bahwa pelayanan perawatan setara kelas III. Ini juga patut dipertimbangkan. Terlebih masyarakat yang akan dilayani bukan 86,4 juta lagi, melainkan melebihi 121 juta orang ! Jadi penyelenggara BPJS kesehatan harus mempersiapkan segala lini luar dalam dalam agar penyelenggaraan/pelaksanaan BPJS Kesehatan lancar dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.