Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Proses Hukum Pelaku Pelemparan Rumah Menteri Susi

3 Agustus 2019   14:57 Diperbarui: 3 Agustus 2019   15:09 34 0
Aksi teror dalam bentuk apapun tidak dibenarkan di republik ini. Baik itu, teror dalam bentuk bom, ancaman maupun pelemparan serta lainnya adalah sebuah kejahatan. Sebab itu, semua pihak harus sadar, bahwa teror tidak hanya dengan bom, tetapi dengan ancaman terus menerus, pelemparan batu dan bentuk ancaman lainnya adalah bagian dari teror.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun