3 Agustus 2019 14:57Diperbarui: 3 Agustus 2019 15:09340
Aksi teror dalam bentuk apapun tidak dibenarkan di republik ini. Baik itu, teror dalam bentuk bom, ancaman maupun pelemparan serta lainnya adalah sebuah kejahatan. Sebab itu, semua pihak harus sadar, bahwa teror tidak hanya dengan bom, tetapi dengan ancaman terus menerus, pelemparan batu dan bentuk ancaman lainnya adalah bagian dari teror.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.