Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Hukum Pelaku Pelemparan Rumah Menteri Susi

3 Agustus 2019   14:57 Diperbarui: 3 Agustus 2019   15:09 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kaca pos satpam di kediaman Menteri Susi pecah setelah dirusak orang yang tidak dikenal (Kompas.com)

Aksi teror dalam bentuk apapun tidak dibenarkan di republik ini. Baik itu, teror dalam bentuk bom, ancaman maupun pelemparan serta lainnya adalah sebuah kejahatan. Sebab itu, semua pihak harus sadar, bahwa teror tidak hanya dengan bom, tetapi dengan ancaman terus menerus, pelemparan batu dan bentuk ancaman lainnya adalah bagian dari teror.

Nah, terkait itu, sangat disayangkan terjadinya pelemparan batu ke kediaman Menteri Susi Pudjiastuti. Pelemparan itu adalah bentuk teror oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan sebuah kesengajaan agar menakuti dan merusak. Tentu ini tak bisa dibiarkan. Di negeri yang berdasarkan hukum seperti Indonesia ini, hal tersebut tidaklah dibenarkan.

Terimakasih kepada Polres Ciamis telah menangkap A (38), pelaku pelemparan batu ke kediaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Pangandaran. Polisi menyebut motif pelaku karena tidak suka dengan Menteri Susi ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar (Detik.com, 3/8/2019).

Sangat mengherankan juga, karena ada saja oknum yang tidak suka dengan Menteri Susi. Padahal, kita ketahui kinerja dari Menteri Susi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah cukup baik. Tak tahu juga entah hal apa yang membuat oknum tersebut melakukan kejahatan itu, sehingga pelampiasannya adalah melempar rumah Menteri Susi. Ini sangat tidak masuk akal. Kalau semakin banyak orang begini, maka bisa hancur kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Tak bisa dibiarkan oknum seperti ini berkembang secara luas di negeri ini.

Sebab itulah, maka pihak penegak hukum telah sigap menangkap pelaku pelemparan tersebut agar tindakannya tidak semakin menjadi-jadi dan membuat resah. Teror berupa pelemparan batu tidak dibenarkan di negara yang menjunjung tinggi hukum.

Hukum ada untuk mengatur segala tingkah laku dari masyarakat agar sesuai dengan nilai dan norma yang ada di masyarakat. Jika ada pelanggaran, maka berhak untuk dihukum. Polres Ciamis pun akan melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum yang ada agar pelakunya menerima sanksi dari perbuatannya.

Terlepas dari itu, himbauan bagi kita untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji dalam bentuk teror. Teror itu bukan hanya dalam bentuk bom, tetapi bisa dalam bentuk pelemparan yang dialami Bu Susi. Semoga semakin kedepannya kita semakin bijak. Rasa sakit hati jangan dilampiaskan dengan tindakan tidak terpuji karena itu akan merugikan diri sendiri saja.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun