Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Metode Pembelajaran Era New Normal

7 Juli 2020   06:03 Diperbarui: 7 Juli 2020   07:34 2404 1
Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan Pendidikan yang sama pada situasi apapun. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin langsung oleh Mas Menteri sapaan akrabnya telah mengambil langkah strategis agar dalam situasi pandemi Covid-19 hingga memasuki tatanan hidup baru (new normal), hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan tetap terpenuhi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah (BDR).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun