7 Juli 2020 06:03Diperbarui: 7 Juli 2020 07:3424041
Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan Pendidikan yang sama pada situasi apapun. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin langsung oleh Mas Menteri sapaan akrabnya telah mengambil langkah strategis agar dalam situasi pandemi Covid-19 hingga memasuki tatanan hidup baru (new normal), hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan tetap terpenuhi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah (BDR).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.