Hal ini terungkap saat Ketua Kelompok Tani pada Kelurahan Namodale Kecamatan Lobalain, Chornelis Ngi’ik dipaksa menandatangani “Berita Acara Penyerahan Bantuan" kepada kelompok tersebut oleh dua oknum pegawai Distanbunhut Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 50.000.000.-. seperti yang di lansir Sergap NTT sebuah media online. “Saya tidak akan menandatangani Berita Acara tersebut karena saya tidak pernah menerima uang nya. Kami dari kelompok hanya pernah menerima dana bantuan Rp. 14.000.000,- “ujarnya. Selain jumlah dana yang dimanipulasi, kata Nelis, lagi bahwa “namanama penerima dana juga palsu” saya menduga mereka palsukan data dan nama nama anggota kelompok, sebab nama nama tersebut banyak yang saya tidak kenal, ada yang tidak masuk dalam kelompok saya” bebernya lagi.