Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Nasib Pelaku UMKM di Tengah Pemberlakuan PPKM Darurat

16 Juli 2021   10:37 Diperbarui: 16 Juli 2021   19:35 326 0
Kasus positif harian di Indonesia akhir-akhir ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai pertimbangan mengenai upaya apa saja yang akan diambil dan akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah penanganan yang sangat serius dengan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat. PPKM mikro darurat di Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Upaya ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 yang terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari. PPKM Mikro Darurat ini akan mencakup sebanyak 121 kabupaten atau kota. Pemerintah memilih lokasi berdasarkan indikator laju penularan dan juga kapasitas respon, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun