Mohon tunggu...
Isma Maisarah
Isma Maisarah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Manajemen

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nasib Pelaku UMKM di Tengah Pemberlakuan PPKM Darurat

16 Juli 2021   10:37 Diperbarui: 16 Juli 2021   19:35 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus positif harian di Indonesia akhir-akhir ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai pertimbangan mengenai upaya apa saja yang akan diambil dan akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah penanganan yang sangat serius dengan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat. PPKM mikro darurat di Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Upaya ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 yang terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari. PPKM Mikro Darurat ini akan mencakup sebanyak 121 kabupaten atau kota. Pemerintah memilih lokasi berdasarkan indikator laju penularan dan juga kapasitas respon, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

            Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi, dengan jumlah kapasitas karyawan bekerja di kantor (WFO) sekitar 50-100%. "Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi dan seterusnya, diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan prokes ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).

            Dampak dari pemberlakuan PPKM darurat ini sangat dirasakan oleh pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) karena tak sedikit dari bagian mereka yang mengalami penurunan pendapatan yang begitu signifikan. Mayoritas UMKM atau sebanyak 82,9% mengalami dampak negatif dari pandemi ini, hanya sebagian kecil atau 5,9% dari pelaku yang justru mengalami dampak positif. Padahal UMKM memiliki peran yang begitu penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. UMKM banyak berusaha dengan cara offline, online, ataupun kombinasi antara keduanya. Berbagai cara dilakukan agar dapat melewati pandemi ini. Namun, akses internet serta indeks kesiapan digital dari pelaku usaha ini menunjukkan bahwa UMKM ini tidak sepenuhnya siap untuk serta merta beralih ke digital

            Bayangan akan kesulitan untuk bertahan di masa PPKM darurat diungkapkan pelaku UMKM. Penjual es Dawet Telasih Dermi Ruth Tulus Subekti mengungkapkan rasa khawatirnya. "Bagaimana solusinya kalau tidak jualan? Wong itu mata pencaharian saya," kata Ruth. Ruth menambahkan, selama pandemi terjadi penurunan pendapatan lebih dari 50%, bahkan bisa sangat sepi sekali. "Sekarang, ramai itu adalah bisa bayar makan sama pegawai, itu saja sudah bersyukur," katanya. "Ini sudah turun, terus ada PPKM lagi, terus bagaimana coba? Saya tidak mungkin PHK dua orang yang membantu karena kasihan," tambah Ruth.

            Berbagai cara dilakukan UMKM untuk dapat bertahan di tengah pandemi, salah satunya adalah pengurangan produksi barang atau jasa serta mengurangi jumlah karyawan. Namun pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membantu pelaku UMKM dengan memperpanjang sejumlah program bantuan sosial (bansos), seperti halnya bantuan untuk UMKM dalam bentuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program BPUM (Bantuan Produktif Usah Mikro) yang dikeluarkan pemerintah ternyata memberikan berkah bagi sejumlah pelaku UMKM tanah air yang terhempit akibat pandemi Covid-19. "Kita membantu UMKM itu tidak hanya membantu usahanya saja, tapi juga bisa menjadi bantalan sosial," kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Rabu (7/7/2021).

            Walaupun pandemi covid-19 belum berakhir dan dampaknya sangat dirasakan oleh berbagai pihak/aspek. Pemberlakuan PPKM darurat sejatinya dilakukan demi menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyebaran covid-19, untuk itu kita harus menerima keputusan pemerintah dan pelaku UMKM diharapkan bukan hanya sekedar mampu bertahan namun juga dapat berinovasi dengan mendigitalisasikan UMKM agar dapat bersaing secara Internasional walaupun ditengah pandemi.

Link source:

Media Indonesia

Suara

Okezone

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun