Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Pajak "E-Commerce" Bukan untuk Kejar Target Penerimaan Negara

16 Januari 2019   09:05 Diperbarui: 16 Januari 2019   09:16 328 9
Kementerian Keuangan baru-baru ini telah mengeluarkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2019.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun