Pajak "E-Commerce" Bukan untuk Kejar Target Penerimaan Negara
16 Januari 2019 09:05Diperbarui: 16 Januari 2019 09:163289
Kementerian Keuangan baru-baru ini telah mengeluarkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2019.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.